
Kasus dugaan korupsi dalam penataan Situs Benteng Putri Hijau yang terletak di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kini memasuki babak baru. Proyek ini menghadapi sejumlah masalah, termasuk penambahan tersangka yang memperburuk persoalan.
“Penahanan telah dilakukan terhadap satu tersangka, yaitu ZS, yang diduga terlibat dalam korupsi terkait penataan Situs Benteng Putri Hijau,” kata Yos Tarigan, Koordinator Intelijen Kejati Sumut, pada Selasa (11/3/2025).
Zumri Sulthony Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
ZS, atau Zumri Sulthony, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Kadisbudparektaf) Sumut, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 yang tidak selesai tepat waktu. Proyek ini mengalami dua kali addendum dan kelemahan dalam volume pekerjaan.
Kerugian Negara Akibat Kelemahan Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Hasil audit oleh Ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp 817.008.240,37 akibat pekerjaan yang terlambat.
Zumri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Keempat Ditahan dalam Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
Zumri adalah tersangka keempat yang ditahan. Sebelumnya, tiga tersangka lainnya ditahan, yaitu JP, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK); ST, konsultan pengawas; dan RS, pemenang tender proyek.
Alasan Penahanan Zumri dalam Kasus Korupsi Ini
Yos Tarigan menjelaskan bahwa penahanan Zumri dilakukan karena Tim Penyidik sudah memperoleh dua alat bukti yang cukup. Penahanan ini juga untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghancurkan bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Penahanan dilakukan karena ada cukup bukti dan risiko bahwa tersangka dapat melarikan diri atau merusak barang bukti,” ujar Yos Tarigan.
Leave feedback about this