
Meski gencatan senjata antara Israel dan Hamas sudah tercapai, serangan Israel terhadap Gaza tetap berlangsung, menewaskan 82 orang. Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengutuk keras tindakan Israel.
“Kami mengutuk keras serangan ini. Sebenarnya, kami berharap gencatan senjata ini dapat berlaku permanen, tetapi seperti biasa, Israel melanggar perjanjian,” ujar Ketua Bidang Keagamaan PBNU, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, dalam sebuah pesan kepada detikcom, Jumat (17/1/2025).
Menurutnya, dunia internasional harus memberikan reaksi terhadap langkah-langkah kekerasan yang dilakukan Israel. Dunia internasional perlu memberikan sanksi berat kepada Israel agar tidak terus melakukan pelanggaran kemanusiaan di Palestina.
“Mungkin pemerintah Indonesia bisa turut menyuarakan hal ini di forum-forum internasional, agar kebengisan Israel ini dapat dihentikan dengan berbagai macam upaya resolusi dan langkah-langkah faktual dari negara-negara internasional,” lanjutnya.
Ketua PP Muhammadiyah, Anwar Abbas, juga mendesak dunia internasional turun tangan. Menurutnya, Israel sudah banyak melanggar perjanjian.
Serangan Israel Gaza yang Tak Terhenti
“Dunia internasional seharusnya mengutuk perilaku Israel yang jelas-jelas tidak mencerminkan keinginan untuk hidup damai,” kata Anwar Abbas.
Diberitakan sebelumnya, kesepakatan gencatan senjata antara Israel dan Hamas tercapai berkat mediasi dari Qatar, Mesir, dan Amerika Serikat (AS) pada Kamis (16/1). Gencatan senjata ini mulai berlaku pada Minggu (19/1).
Namun, meski sudah ada kesepakatan, Israel terus melanjutkan serangan brutal yang menyebabkan korban jiwa. Terbaru, setidaknya 82 orang tewas di Gaza.
Pemerintah AS yang Terus Mendukung
AS selama beberapa dekade mendukung solusi dua negara untuk menyelesaikan konflik antara Israel dan Palestina. Tujuannya adalah menciptakan negara yang damai bagi warga Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza, yang hidup berdampingan dengan Israel.
Netanyahu, dalam pernyataannya sebelumnya, mengungkapkan bahwa Israel berencana mempertahankan kontrol atas seluruh wilayah di sebelah barat Sungai Yordan, dengan tujuan membatasi wilayah Palestina.
Mahkamah Internasional (ICJ) sebelumnya menyatakan bahwa pemukiman Israel di wilayah Palestina adalah ilegal dan bertentangan dengan hukum internasional.
Leave feedback about this