Berita Unik Home Berita Ekonomi Bisnis Audit Bpkp Jadi Kunci Kasus Korupsi Tom Lembong
Berita Ekonomi Bisnis

Audit Bpkp Jadi Kunci Kasus Korupsi Tom Lembong

Audit BPKP Tom Lembong

Kasus korupsi Tom Lembong yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong terus bergulir di persidangan. Salah satu isu utama adalah ketidakterbukaan terkait Audit BPKP Tom Lembong. Tim pengacara tersangka menuntut agar salinan laporan Audit BPKP Tom Lembong segera diberikan. Laporan ini penting untuk menentukan apakah ada kerugian keuangan negara akibat kasus ini.

Pihak tersangka, melalui tim pengacaranya, menuntut agar salinan laporan audit BPKP secepatnya diberikan. Laporan ini menjadi salah satu dasar utama dalam menentukan apakah ada kerugian keuangan negara yang timbul akibat kasus korupsi Tom Lembong ini.

Menurut Menurut Dian Puji Nugraha Simatupang, Pakar Hukum Keuangan Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, ketidakterbukaan atas hasil audit BPKP dapat menghambat jalannya keadilan. Ia menekankan bahwa laporan audit BPKP sangat penting untuk menilai apakah seseorang dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian negara, khususnya dalam kasus korupsi. Dian juga mengingatkan bahwa proses hukum harus transparan dan objektif.

“Jika hasil audit belum diserahkan, publik berhak mempertanyakan kualitas dan substansi audit tersebut,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Hal serupa juga disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita. Ia berpendapat bahwa tidak disampaikannya laporan hasil audit BPKP kepada pihak terkait merupakan bentuk Contempt of Court dan Obstruction of Justice.

Menurutnya, audit BPKP merupakan bukti utama dalam kasus ini. Kegagalan untuk menyerahkannya berisiko menimbulkan ketidakadilan dan peradilan sesat. “Jika sidang tetap dilanjutkan tanpa adanya hasil audit, ini bisa disebut sebagai miscarriage of justice,” tegasnya.

Transparansi Audit BPKP dalam Kasus Korupsi Tom Lembong

Sementara itu, Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, memastikan bahwa pihaknya telah meminta salinan audit BPKP kepada jaksa dan majelis hakim. Ia mengatakan bahwa hak terdakwa untuk mengakses dokumen yang berkaitan dalam proses pembelaan dijamin oleh undang-undang.

“Kami memerlukan salinan audit BPKP untuk menguji apakah benar ada kerugian negara dan bagaimana perhitungannya,” ujar Ari.

Permintaan transparansi audit BPKP ini bukan hanya soal hak terdakwa, tetapi juga keadilan dalam proses hukum yang mendapat perhatian publik. “Jika ada yang keliru dalam proses ini, maka seluruh rakyat Indonesia akan menganggapnya, dan itu pasti mempengaruhi penegakan hukum,” tambahnya.

Exit mobile version