Berita Unik Home Berita Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
Berita

Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional

MPR
Foto: Dok. MPR

Jakarta

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) kembali diandalkan menjadi Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sebagai Ketua, ia mendukung rencana pemerintah buat mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) mengenai pembentukan Dewan Advokat Nasional.

Menurutnya, hal ini dijalankan guna memperkuat pelaksanaan UU No.18/2003 tentang Advokat, utamanya dalam kenaikan standarisasi profesi advokat dan penegakan etik.

“Pembentukan Dewan Advokat Nasional dicetuskan Presiden KAI 2019-2024 yang sekarang menjabat Honorary Chairman KAI 2024-2029 Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, lewat observasi disertasinya berjudul ‘Politik Hukum Organisasi Advokat dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia’ di Universitas Borobudur pada tahun 2022. Pembentukan Dewan Advokat Nasional juga menjadi salah sesuatu usulan agenda prioritas percepatan reformasi aturan yang disusun Kemenkopolhukam pada tahun 2023,” ungkap Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Bamsoet Ingatkan Penyelesaian Kasus Kesehatan Harus Bisa Rekomendasi MKDKI

Jajaran KAI turut hadir dalam konferensi tersebut antara lain, Presidium Aldwin Rahadian dan Diyah Sasanti R, Sekum Ibrahim Massidenreng, serta perwakilan ADVOKAI MUDA Ilham Tawaqal, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah KAI jakarta Umbu Kabunang Rudi.

Bamsoet menerangkan bahwa Dewan Advokat Nasional sanggup menjadi penyelesaian tengah antara metode single kafetaria atau multi bar. Dewan ini sanggup menyamakan visi, misi, dan aturan main serta penegakan etik bagi para advokat yang dikala ini tersebar di banyak sekali organisasi advokat sekaligus bikin silabus pendidikan bareng untuk standarisasi pendidikan dan training bagi advokat.

“Dewan Advokat Nasional juga sanggup menjadi pintu terakhir dalam penegakan isyarat etik kepada para advokat. Para advokat yg dianggap melanggar hukum, jangan eksklusif dihadapkan pada pihak kepolisian atau kejaksaan, melainkan apalagi lalu diproses di dewan etik organisasi advokatnya masing-masing. Apabila tak puas dengan putusannya, sanggup mengajukan banding ke Dewan Advokat Nasional,” jelasnya.

Baca juga: Bamsoet: Advokat Harus Berdiri Tegak Perjuangkan Humanisme dan Keadilan

Bamsoet menyertakan bahwa Dewan Advokat Nasional sanggup diisi oleh advokat terbaik dari banyak sekali organisasi advokat yang ada sehingga tak perlu kalut mulai adanya intervensi dari pemerintah meskipun dibikin lewat Keppres.

“Pembentukan Dewan Advokat Nasional lewat Keppres, tidak akan bikin organisasi advokat dan para advokatnya menjadi tidak independen. Keberadaan organisasi profesi advokat yang kuat, justru dikehendaki buat mendorong profesi aturan yg profesional dan berintegritas dalam interaksi kerjanya dengan pegawanegeri penegak aturan dan hakim,” tutup Bamsoet.

Bamsoet Dilaporkan ke MKD dewan perwakilan rakyat Buntut Pernyataan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945

Bamsoet Dilaporkan ke MKD dewan perwakilan rakyat Buntut Pernyataan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945


mprbamsoetadvokatHoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi contoh di siniSelengkapnya

Exit mobile version