Berita Unik Home Berita Detikhealth Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan
Berita Detikhealth

Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan

Sunat anak perempuan
Ilustrasi sunat pada perempuan. (Foto: Getty Images/iStockphoto/September15)

Jakarta

Indonesia lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 resmi meniadakan praktik sunat pada perempuan. Ketentuan tersebut terang tercantum dalam pasal 102 poin a selaku salah satu upaya kesehatan reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.

“Menghapus praktik sunat perempuan,” demikian suara regulasi dalam PP yg diteken Kepala Negara Joko Widodo, Jumat (27/4/2024).

Kementerian Kesehatan sebelumnya sempat mempublikasikan Permenkes Nomor 6 tahun 2014 mengenai pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 terkait Sunat Perempuan pada 6 Februari 2014.

Baca juga: Lebih dari 230 Juta Wanita di Dunia ‘Disunat’ Kelamin, UNICEF Sebut Banyak Dialami Balita

Regulasi di 2010 itu menuai pro-kontra. Dinilai banyak penduduk mengisyaratkan diperbolehkannya pilihan sunat pada perempuan. Permenkes Nomor 1636/Menkes/Per/XII/2010 tentang Sunat Perempuan kemudian dicabut dan dinyatakan tak berlaku kala itu.

Namun, dalam PP Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Kesehatan Reproduksi, nihil suara pelarangan sunat pada perempuan. Padahal, jauh sebelum itu, Kemenkes sempat memandatkan Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’k mempublikasikan anutan penyelenggaraan sunat wanita dengan terjaminnya keamanan serta kesehatan mereka, merupakan dengan tidak sedang female genital mutilation.

Dihubungi terpisah, Praktisi Kesehatan Masyarakat Ngabila Salama menyebut hukum regulasi pembatalan praktik sunat pada wanita memang gres kembali dibunyikan lewat PP No. 28 Tahun 2024.

“Iya benar. Ini baru, sebab hukum sebelumnya belum ada,” jelasnya di saat dihubungi Selasa (30/7/2024).

Mengapa Perempuan Tak Perlu Disunat?

Diberitakan sebelumnya, dokter seorang cakap obgyn Muhammad Fadli SpOG menyebut sunat wanita tidak menyerupai pria yg memang diinginkan untuk kebersihan diri.

“Anatomi kelamin pria berlainan dengan anatomi kelamin perempuan. Khitan pada pria menetralisir preputium ataupun kulit yang menutupi kelamin yg sanggup menghalangi susukan berkemih dan menyisihkan urine di kulit sehingga mempunyai kesempatan besar menyebabkan bisul susukan kemih,” tutur ia dalam agenda Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Konservasi Anak (KemenPPPA) sementara waktu dulu.

“Sebaliknya, kelamin wanita tidak tertutupi oleh preputium atau sudah terbuka sejak lahir sehingga susukan kemih tak terhambat dan membersihkannya lebih gampang. Perlukaan menyerupai sunat pada wanita justru mulai menyebabkan kendala medis gres menyerupai nyeri hebat, sampai perdarahan utamanya belahan klitoris,” terang dr Fadli.

Baca juga: Absah! Jokowi Teken Anggaran Turunan UU Kesehatan, Makanan Siap Saji Bakal Diatur Ketat

Video: Cek Kesehatan Gratis Kini Tak Perlu Menunggu Ulang Tahun Lho

Video: Cek Kesehatan Perdeo Kini Tak Perlu Menunggu Ulang Tahun Lho


uu kesehatansunat perempuansunatkesehatan

Exit mobile version