
Garut –
Pemerintah menyegel suatu bangunan yang dipakai selaku tempat beribadah oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Garut. Pemerintah meminta mereka menghentikan aktivitasnya.
Penyegelan dilaksanakan oleh petugas adonan pada Selasa, (2/6) dahulu. Bangunan tersebut berada di salah sesuatu desa di tempat Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut.
Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul dari Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Garut, penyegelan dilaksanakan oleh Satpol PP dan Tim Pakem.
“Berdasarkan aduan dari penduduk yg diresahkan dengan adanya acara keagamaan dari pemikiran yang tak boleh oleh pemerintah,” kata Jaya terhadap wartawan di kantor Kesbangpol Garut, Jumat (5/2/2024) malam.
Baca juga: Secercah Kisah Ahmadiyah di Sukabumi: Masjid Dibakar-Madrasah Disegel |
Jaya menjelaskan, penyegelan yang dijalankan oleh Satpol PP dan Tim Pakem Garut sudah sesuai dengan aturan. Ada tiga dasar aturan yang digunakan.
Pertama, yaitu Fatwa MUI Tahun 2005. Kemudian Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008, serta Pergub Jabar Nomor 12 Tahun 2011. Seluruhnya melarang kegiatan JAI di Indonesia.
“Loka tersebut sudah dipakai selaku tempat peribadatan,” katanya.
Jaya berharap agar JAI menghentikan aktivitasnya di Kabupaten Garut. Pemerintah akan melaksanakan langkah-langkah lanjutan bila agresi penyegelan tersebut tak diindahkan oleh mereka.
Menanggapi penyegelan tempat ibadah jamaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung oleh Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan hal tersebut yaitu salah satu bentuk diskriminasi.
“Insiden di Garut sekali lagi menyampaikan diskriminasi yg kasatmata dan pelanggaran serius oleh Negara terhadap kalangan minoritas dalam melaksanakan keleluasaan beragama dan berkeyakinan yg dijamin Konstitusi,” ucap Usman dari laman resmi amnesty.org.
“Kebebasan beragama merupakan hak mendasar yg mesti dihormati dan dilindungi oleh Negara tanpa kecuali. Setiap warga negara berhak buat melaksanakan ibadah agamanya tanpa takut diskriminasi, intimidasi, atau ancaman,” katanya melanjutkan
Pihaknya mendesak agar pegawanegeri secepatnya mencabut penyegelan tempat ibadah tersebut.
“Kami mendesak pihak berwenang di Garut bagi secepatnya mencabut penyegelan tempat ibadah tersebut dan menghentikan semua bentuk langkah-langkah diskriminatif terhadap Jamaah Ahmadiyah,” katanya.
“Negara mesti menentukan bahwa hak-hak konstitusional Jamaah Ahmadiyah dilindungi dan dihormati.”
jemaat ahmadiyah indonesiajaipenyegelan tempat ibadahgarutberita jabarjawa barat