
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima lebih dari 79.969 laporan korban penipuan online Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa laporan tersebut diterima melalui Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Jumlah Korban dan Kerugian dari Penipuan Online
“Sampai 31 Maret tahun ini, Indonesia Anti-Scam Centre menerima lebih dari 79.969 laporan terkait penipuan online Indonesia. Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 82.336 rekening. Dari jumlah tersebut, kami sudah memblokir 35.394 rekening,” ujar Friderica dalam pertemuan pers virtual pada Jumat (11/4/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa kerugian yang dilaporkan akibat penipuan online Indonesia mencapai Rp 1,7 triliun. Meskipun begitu, dana yang berhasil diblokir dan diselamatkan mencapai Rp 134,7 miliar.
OJK Berikan Sanksi untuk Pelaku Penipuan
OJK telah memberikan 35 sanksi tertulis terhadap 31 pelaku usaha jasa keuangan. Selain itu, 21 pelaku lain juga dikenakan denda. Ini adalah bagian dari upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dan penegakan peraturan OJK (POJK).
Modus Penipuan yang Banyak Terjadi di Indonesia
Selama bulan Ramadan, OJK banyak menerima pengaduan terkait penipuan. Modus yang paling sering terjadi adalah penipuan jual-beli online, fake call (penelepon palsu), dan penawaran kerja palsu.
“Terkait scam dan fraud, terdapat 21.763 laporan. Modus penipuan terbanyak adalah penipuan jual-beli online, fake call, dan penipuan penawaran kerja yang sering terjadi selama Ramadan,” tambah Kiki.
Menghindari Penipuan: Langkah Pencegahan yang Dapat Dilakukan
Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi online. Pastikan situs atau platform yang digunakan terverifikasi dan memiliki sistem keamanan yang baik. Hindari membagikan informasi pribadi, seperti nomor rekening, PIN, atau password kepada pihak yang tidak dikenal, terutama melalui telepon atau pesan singkat.
OJK juga bekerja sama dengan lembaga dan platform online untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Edukasi ini bertujuan agar penipuan online dapat diminimalisir dan agar masyarakat merasa lebih aman dalam bertransaksi digital.
Leave feedback about this