17 Juni 2025
Chicago 12, Melborne City, USA
Berita

Peraturan Pinjaman Online Diperbaiki Usai Putusan MA

Menkominfo tindak lanjuti peraturan pinjaman online usai putusan MA

Pemerintah Hormati Putusan MA Terkait Pinjaman Online

Peraturan pinjaman online akan diperbaiki oleh pemerintah setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan warga terkait lemahnya perlindungan hukum dalam praktik pinjaman digital. Pemerintah menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan peninjauan kembali (PK), serta berkomitmen untuk segera melaksanakannya.

“Pemerintah tidak akan mengajukan PK. Pemerintah menerima putusan Mahkamah Agung ini dan akan segera melaksanakannya,” ujar Menko Hukum, HAM dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (21/1/2025).

Kelompok Kerja Dibentuk untuk Tindak Lanjut

Yusril menyampaikan bahwa pemerintah telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti putusan MA. Pokja tersebut dipimpin oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej).

“Rapat tadi menyimpulkan dua hal. Pertama, membentuk pokja yang diketuai oleh Pak Eddy Hiariej untuk merancang peraturan pelaksana,” ungkap Yusril.

OJK Ganti Istilah Demi Hindari Konotasi Negatif

Yusril juga mengungkapkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tidak lagi menggunakan istilah pinjol karena dinilai berkonotasi negatif. OJK menggunakan istilah pinjaman online sebagai pengganti.

“Istilah pinjol dihapus karena bernuansa negatif. Sekarang yang dipakai adalah pinjaman online,” tegasnya.

Pengawasan Ketat dan Penindakan Pinjol Ilegal

Pemerintah akan mengatur aspek penting seperti bunga dan sistem penagihan. Saat ini, OJK hanya memberikan izin kepada 97 lembaga keuangan. Di luar itu, penyedia pinjaman dianggap ilegal.

“Penyedia pinjaman online di luar 97 lembaga tersebut adalah ilegal. Aparat hukum berwenang mengambil tindakan tegas terhadap mereka, terutama jika merugikan masyarakat kecil,” kata Yusril.

Sinkronisasi Aturan Pinjaman Online oleh Pemerintah

Yusril menambahkan, pemerintah akan segera melakukan harmonisasi dan sinkronisasi aturan terkait pinjaman online untuk memperkuat perlindungan hukum masyarakat.

“Pemerintah akan menyelaraskan peraturan agar dapat menindak secara tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Regulasi akan diatur lebih rinci dalam bentuk peraturan pemerintah,” jelasnya.

Latar Belakang Putusan MA Terkait Pinjaman Online

Perkara ini bermula dari somasi yang diajukan 19 warga pada 2021 di PN Jakarta Pusat, terdaftar dengan nomor 689/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Mereka menggugat Presiden RI, Wakil Presiden, DPR, Menkominfo (kini Menkomdigi), dan Ketua Dewan Komisioner OJK.

Inti dari gugatan adalah mendesak para tergugat membuat peraturan yang menjamin perlindungan hukum hak asasi manusia bagi pengguna aplikasi pinjaman online.

Gugatan ditolak di pengadilan tingkat pertama dan banding, namun dikabulkan oleh Mahkamah Agung pada April 2024 melalui putusan kasasi nomor 1206 K/Pdt/2024. MA memerintahkan pemerintah membuat regulasi yang melindungi masyarakat pengguna pinjaman online.

Meski Presiden dan Menko Hukum menerima putusan tersebut, Ketua DPR dan Ketua Dewan Komisioner OJK tetap mengajukan PK, yang tercatat pada Januari 2025 di situs SIPP PN Jakpus.

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video