18 Juni 2025
Chicago 12, Melborne City, USA
Fintech

Ojk Beberkan Taktik Awasi Jual Beli Kripto

Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Gedung OJK/Foto: Grandyos Zafna

Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merencanakan sejumlah taktik dalam menertibkan dan memantau acara jual beli aset kripto. Hal ini menyusul alih pengawasan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi mengatakan, pengawasan terhadap kripto mendatangkan sejumlah tantangan besar. Pertama, karakteristik dan sifat dari aktivitas kripto yang masih terus mengalami pertumbuhan dan pergantian secara dinamis dan cepat.

“Aset kripto memiliki karakteristik beragam, ada yang memang berbasis atau underlying proyek, ada yang berbasis produk, utilitas tertentu, bahkan ada yang berbasis aset lainnya. Dan juga ada yang tak punya basis atau underlying-nya,” kata Hasan, dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK lewat jalan masuk telekonferensi, Selasa (14/1/2025).

Baca juga: Ini Bedanya Pengawasan Kripto Usai Beralih dari Bappebti ke OJK

Kedua, mempertahankan ketahanan dan keselamatan siber, serta proteksi dari bahaya kejahatan digital. Ketiga, tantangan pengembangan infrastruktur digital, sampai menjalin kerjasama dengan para pihak terkait.

Hasan menjelaskan, kripto dikontrol dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27 tahun 2024 wacana penyelenggaraan jual beli aset keuangan digital. Untuk pengawasan kripto yang memiliki basis tertentu, umpamanya berbasis proyek, sanggup mengacu pada pasal 8 ayat 1 POJK 27/2024 di mana aset yang diperdagangkan wajib memiliki patokan menyerupai menggunakan teknologi buku besar, terdistribusi, memiliki utilitas, ataupun disokong oleh aset tertentu.

“OJK akan menentukan setiap aset kripto yang berbasis proyek menyanggupi standar tersebut dan menjalankan penilaian dari latar belakang penerbit dan menampilkan ketersediaan informasi yang transparan,” ujarnya.

Sedangkan untuk kripto yang tak punya basis atau underlying tertentu, OJK akan menjalankan pengawasan ketat terhadap potensi tindakan manipulasi pasar dalam perdagangannya. Hal ini dikontrol dalam pasal 3 ayat 2 POJK 27/2024 yang menekankan prinsip manajemen baik, administrasi risiko, mengedepankan integritas pasar, dan proteksi konsumen.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan POJK 22/2023 wacana Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan telah menertibkan keharusan pelaku jerih payah jasa keuangan (PUJK) untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan memprioritaskan pelindungan konsumen.

“Dari segi pengawasan market conduct, kami juga akan memajukan pelindungan pelanggan terkait dengan aset kripto ini lewat langkah-langkah. Pertama, kita menjalankan pembagian terencana tentang jenis kripto, sebab setiap aset kripto, tadi juga telah dijelaskan, memiliki kegunaan, tujuan, dan risiko masing-masing yang berbeda-beda. Profilnya juga berbeda-beda,” ujar Kiki.

Baca juga: OJK Buka-bukaan Alasan Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti

Kemudian, penguatan ketentuan dan pengertian metodologi pengawasan kripto market lewat kolaborasi dengan regulator lain, serta pengayaan use case kasus kripto maupun mitigasinya, terlebih mengingat aset bersifat cross-border (lintas negara). Lalu, ditangani pengawasan yang menempel pada penyelenggara market untuk ditentukan penerapan ketentuan yang berlaku.

Berikutnya, Kiki mengatakan, akan didorong pelaksanaan pertukaran informasi transaksi yang mencurigakan secara real time terhadap pengawas market conduct. Tak ketinggalan, juga akan dipraktekkan inovasi teknologi dalam mendukung pengawasan.

“Ini PR seluruh regulator untuk bagaimana kita memantau aset kripto. Tentu saja kami selaku pengawas market conduct juga akan terus melakukan pekerjaan sama dengan otoritas negara lain, yang juga memiliki arus transaksi kripto besar, untuk mendapat sumbangan di saat menjalankan tracking maupun penindakan,” katanya.

ojkperdagangan kriptokripto

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video