17 Juni 2025
Chicago 12, Melborne City, USA
Berita Ekonomi Bisnis

Ada Undangan Ditunda, Coretax Disepakati Jalan Terus Bareng Metode Lama

Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI membahas pengaturan dan pengawasan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax bareng  Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo. Rapat ditangani secara tertutup.
Rapat Coretax di DPR/Foto: Anisa Indraini/

Jakarta

Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo sudah selesai menjalankan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Hasilnya, disepakati bahwa Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax jalan terus meski di sekarang ini masih sering didapatkan kendala.

Ketua Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI Misbakhun menyampaikan implementasi Coretax akan disertai dengan metode perpajakan yang usang sambil terus menyempurnakan metode Coretax. Hal ini biar pelaksanaannya tidak mengusik pengumpulan penerimaan pajak.

“Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan biar mempergunakan kembali metode perpajakan yang lama, selaku persiapan dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan biar tidak mengusik kolektivitas penerimaan pajak,” kata Misbakhun terhadap wartawan di Gedung dewan perwakilan rakyat RI, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).

Baca juga: Bahas Masalah Coretax di DPR, Dirjen Pajak Minta Rapat Dilakukan Tertutup

Salah satu yang masih pakai metode usang yakni penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024. Meski ada Coretax, pelaporannya masih ditangani lewat metode usang yakni pajak.go.id.

“Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjamin bahwa metode IT apapun yang digunakan, tidak akan menghipnotis upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025,” ucap Misbakhun membacakan kesimpulan rapat yang digelar tertutup.

Misbakhun mengakui bahwa dalam rapat sempat ada perdebatan dari banyak sekali anggota fraksi yang meminta Coretax ditunda, tetapi balasannya kesimpulan disepakati untuk memberi kelonggaran terhadap DJP. Hanya saja pihaknya berpesan biar gangguan tersebut tidak hingga menghipnotis pengumpulan penerimaan negara.

“Tadi itu memang ada perdebatan di sana, kita menyediakan kelonggaran terhadap mereka, sebab bagaimana juga metode IT itu yakni suatu keniscayaan di saat kita menjalankan pelayanan publik. Concern kita yang paling utama memang jangan hingga kemudian pelayanan terhadap wajib pajak terganggu, concern kita yang paling utama itu,” tegasnya.

Baca juga: Sri Mulyani Sambangi Kantor Pajak Cek Pelaksanaan Coretax

Sambil terus memperbaiki Coretax, DJP disebut akan merencanakan peta jalan implementasi Coretax berbasis risiko yang terendah dan membuat lebih mudah pelayanan terhadap Wajib Pajak. Dalam hal ini DJP tidak akan mengenakan hukuman terhadap Wajib Pajak yang diakibatkan oleh gangguan penerapan metode Coretax pada 2025.

“Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam rangka penyempurnaan metode Coretax wajib memperkuat Cyber Security. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan pertumbuhan metode Coretax terhadap Komisi XI dewan perwakilan rakyat RI secara berkala,” ucapnya.

20D

Outlook Ekonomi DPR, Bedah APBN 2025 Membangun Kepercayaan Pasar

20D

Outlook Ekonomi DPR, Bedah APBN 2025 Membangun Kepercayaan Pasar


coretaxsistem perpajakandirektorat jenderal pajakdprspt tahunan

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video