
Jakarta –
PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) melaksanakan penundaan pembayaran Bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B ke-15, ke-16, ke-17. Dalam pemberitahuan di keterbukaan Bursa Efek Indonesia (BEI) pembayaran bunga obligasi itu jatuh tempo hari ini 16 Agustus 2023.
Penundaan tersebut dikarenakan dikala ini Waskita sedang dalam proses tuntutan perpanjangan waktu atas penundaan seluruh keharusan (standstill) untuk beberapa waktu terhadap Kreditur Perbankan.
SVP Corporate Secretary Perseroan, Ermy Puspa Yunita menandakan hal itu dijalankan guna menunjang proses review MRA secara komprehensif sehingga diberlakukan prinsip equal treatment terhadap Pemegang Obligasi.
“Saat ini Perseroan sedang dalam proses review Master Restructuring Agreement (MRA) secara komprehensif. Guna menunjang proses review MRA tersebut, Perseroan mengedepankan prinsip equal treatment terhadap kreditur Perbankan dan pemegang Obligasi Non Penjaminan sehingga Perseroan hingga dengan tanggal jatuh tempo bunga Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV Tahun 2019 Seri B ke-15, ke-16, ke-17, Perseroan melaksanakan penundaan pembayaran atas keharusan jatuh tempo tersebut,” katanya dalam pemberitahuan tertulis, Rabu (16/8/2023).
Selain itu, Waskita juga sedang dalam proses perpanjangan masa standstill terhadap kreditur Perbankan, tetapi hingga dikala ini proses kontrak masih berlangsung.
Baca juga: Terkuak! Keuangan Waskita Karya Berdarah-darah, Ini Buktinya |
Ermy menyampaikan perusahaan akan tetap berupaya untuk memutuskan solusi proyek-proyek yang berjalan tidak terusik secara signifikan meskipun pembayaran obligasi tertunda. Selain itu juga akan konsentrasi melaksanakan seluruh kesibukan dan taktik sesuai dengan target-target yang sudah ditetapkan.
“Perseroan terus berkomitmen terhadap penguatan implementasi manajemen Perusahaan (Good Corporate Governance) dan transformasi bisnis dengan mengedepankan bisnis yang profitable, sustainable, serta penguatan administrasi risiko,” ujar Ermy.
Dalam pemberitahuan di keterbukaan, Ermy menerangkan pada tanggal 15 Agustus 2023, Waskita tidak melaksanakan penyetoran dana terhadap KSEI selaku Agen Pembayaran sehubungan dengan pembayaran bunga ke-15 (lima belas), ke-16 (enam belas), dan ke-17 (tujuh belas) Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 seri B (PUB III Tahap IV Tahun 2019).
Baca juga: PHK 600 Karyawan, Waskita Beton Janji Penuhi Kompensasi |
Obligasi itu jatuh pada tanggal 16 Agustus 2023 sebagaimana diperjanjikan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan PUB III Tahap IV Tahun 2019, apabila kegagalan pembayaran bunga tersebut tidak diperbaiki dalam rentang waktu 14 hari kerja sejak diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat.
“Maka Perseroan sanggup dinyatakan cidera kontrak menurut Perjanjian Perwaliamanatan, dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak mengundang RUPO untuk menyeleksi tindaklanjut atas cidera kontrak tersebut terhadap Perseroan,” ujarnya.
Lihat juga Video: Saat Wamen BUMN Buka Laporan Keuangan Waskita-WIKA Tak Sesuai Kenyataan