17 Juni 2025
Chicago 12, Melborne City, USA
Moneter

Mobil Dan Motor Wajib Punya Asuransi Masih Tunggu Peraturan Pemerintah

Ogi Prastomiyono selaku  Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono/Foto: Andhika Prasetia

Jakarta

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyodorkan bahwa Program Asuransi Wajib, tergolong bagi asuransi kendaraan masih menanti terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) selaku payung aturan pelaksanaannya, menyerupai ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan kebijakan itu amanah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yg mengendalikan bahwa pemerintah sanggup membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.

Hal itu meliputi asuransi kendaraan berupa tanggung jawab aturan pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan kemudian lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

“Dalam persiapannya, pasti dikehendaki kajian mendalam apalagi lalu mengenai Program Asuransi Wajib yg dibutuhkan,” kata Ogi dalam pemberitahuan tertulis, Kamis (18/7/2024).

Baca juga: Catat! Mulai Tahun Depan Mobil dan Motor Wajib Punya Asuransi

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan dikontrol dengan PP setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, dibarengi dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yg penetapannya paling usang beberapa tahun sejak UU P2SK diundangkan.

Ogi menyampaikan setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.

Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan kemudian lintas dimaksudkan buat menampilkan santunan finansial yg lebih baik terhadap penduduk lantaran akan meminimalisir beban finansial yg mesti ditanggung oleh pemilik kendaraan jikalau terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk sikap berkendara yg lebih baik.⁠

“Dengan meningkatnya santunan terhadap risiko, penduduk akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga sanggup mendorong kemajuan ekonomi secara keseluruhan,” pungkas pemberitahuan tertulis tersebut.

Baca juga: Untung-rugi Mobil & Motor Wajib Asuransi Mulai Tahun Depan

Sebelumnya Ogi sempat menyodorkan nantinya seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL). Hal ini akan mulai dipraktekkan setidaknya per Januari 2025 mendatang.

TPL ialah produk asuransi yg menampilkan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara pribadi disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, selaku akhir risiko yang dijamin di dalam polis.

Ogi menyampaikan, dikala ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Akan tetapi, dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) disebutkan bahwa asuransi kendaraan sanggup menjadi wajib bagi seluruh pemilik kendaraan beroda empat dan motor.

Saat ini pemerintah, tengah merencanakan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. Hal ini tergolong aturan turunan terkait asuransi untuk kendaraan bermotor tersebut.

“Dan dikehendaki peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Ogi dalam Insurance Forum 2024 dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (16/7).

Simak juga Video ‘Ketegasan OJK Perkuat Industri Asuransi dan Melindungi Konsumen’:

[Gambas:Video 20detik]

ojkasuransiasuransi mobil

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video