
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga Desember 2024 masih ada 4 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi kewajiban modal minimum sebesar Rp 100 miliar. Selain itu, 11 penyelenggara Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjol juga belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar.
“Per Desember 2024, ada 4 dari 146 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban modal minimum Rp 100 miliar. Sementara itu, 11 dari 97 penyelenggara P2P Lending belum memenuhi ekuitas minimum Rp 7,5 miliar,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, dalam pertemuan pers virtual pada Selasa (4/3/2025).
Tindakan OJK Terhadap Pelanggaran Modal Minimum
Agusman menyebutkan bahwa dari 11 penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban modal minimum, lima di antaranya sedang dalam proses analisis untuk peningkatan modal disetor. OJK terus mendorong perusahaan agar memenuhi kewajiban tersebut melalui injeksi modal dari pemegang saham. Jika perlu, OJK dapat mencabut izin usaha mereka.
Sanksi Terhadap Perusahaan Pembiayaan dan Pinjol
Pada Januari 2025, OJK telah memberikan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan, 7 perusahaan modal ventura, dan 24 penyelenggara P2P Lending. Sanksi ini diberikan karena pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, berdasarkan hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan yang dilakukan OJK.
Peningkatan Pengawasan dan Pembaruan Regulasi
OJK terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan perusahaan pembiayaan mematuhi ketentuan yang berlaku. Langkah ini bertujuan menjaga kesehatan industri dan mendorong kontribusi positif terhadap perekonomian nasional. OJK juga berharap perusahaan dapat lebih transparan dalam laporan keuangan serta bertanggung jawab terhadap pemenuhan modal minimum.
Penguatan Regulasi untuk Industri Perusahaan Pembiayaan
Untuk memperkuat pengaturan dan pengembangan industri pembiayaan, OJK tengah menyusun pembaruan Surat Edaran mengenai penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Pembaruan ini akan mencakup pembatasan hubungan antara pemberi dana dan peserta dana. Tujuannya adalah memastikan keberlanjutan serta penguatan industri pembiayaan.
Leave feedback about this