17 Juni 2025
Chicago 12, Melborne City, USA
Berita

Pemerintah Hormati Mk Hapus Presidential Threshold, Bersiap Diskusikan Revisi Uu Pemilu

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra (Foto: Devi/)

Jakarta

Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyodorkan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yg meniadakan ambang batas atau presidential threshold (PT) minimal 20% dingklik dewan perwakilan rakyat atau menemukan 25% bunyi sah nasional di pemilu sebelumnya selaku syarat pencalonan Kepala Negara dan Wakil Kepala Negara. Yusril memastikan putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Sinkron ketentuan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 45, putusan MK yaitu putusan pertama dan terakhir yg bersifat final dan mengikat (final and binding),” kata Yusril lewat informasi tertulis, Jumat (3/1/2025).

Yusril menyampaikan semua pihak, tergolong pemerintah terikat dengan putusan MK tersebut. Dia menuturkan pemerintah menghormati putusan MK tanpa sanggup menjalankan upaya aturan apa pun.

Baca juga: MK Usul Ada Rekayasa Konstitusional buat Cegah Capres Terlalu Poly

Yusril mengungkit tuntutan judicial review (JR) buat menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu itu sudah dijalankan lebih dari 30 kali dan gres dikabulkan saat ini. Yusril mengatakan pemerintah menyaksikan ada pergantian perilaku MK kepada konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu itu dibanding putusan-putusan sebelumnya.

“Namun apa pun juga pertimbangan aturan MK dalam mengambil putusan itu, pemerintah menghormatinya dan pasti tidak dalam posisi sanggup mengomentari sebagaimana sanggup dijalankan para akademisi atau aktivis. MK berwenang menguji norma undang-undang dan berwenang pula menyatakannya berlainan dengan Undang-Undang Dasar 45 dan tidak memiliki kekuatan aturan mengikat”, ucap Yusril.

Baca juga: Apa Itu Presidential Threshold yg Kini Dihapus MK?

Yusril menambahkan, setelah adanya tiga Putusan MK Nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang membatalkan eksistensi ambang batas pencalonan pasangan Presiden dan Wapres itu, pemerintah secara internal tentu akan membahas implikasinya kepada pengaturan pelaksanaan Pilpres tahun 2029.

“Jika diinginkan pergantian dan penambahan norma dalam UU Pemilu jawaban abolisi Presidential Threshold, maka Pemerintah tentu mulai menggarapnya gotong royong dengan Dewan Perwakilan Rakyat,” ujar Yusril.

“Semua stakeholders tergolong KPU dan Bawaslu, akademisi, pegiat Pemilu dan penduduk tentu mulai dilbatkan dalam pembahasan itu nantinya,” pungkasnya.

Simak Video ‘Presidential Threshold 20%: Digugat Berkali-kali, Kini Dihapus MK’:

[Gambas:Video 20detik]

yusril ihza mahendraputusan mkpresidential thresholdmk hapus presidential thresholdLoading...Hoegeng Awards 2025Baca cerita inspiratif kandidat polisi referensi di siniSelengkapnya

Leave feedback about this

  • Quality
  • Price
  • Service

PROS

+
Add Field

CONS

+
Add Field
Choose Image
Choose Video