Berita Unik Home Berita Ekonomi Bisnis Serba-Serbi Banjir Barang Jastip Dan Hukum Ketat Pemerintah
Berita Ekonomi Bisnis

Serba-Serbi Banjir Barang Jastip Dan Hukum Ketat Pemerintah

ilustrasi jasa titip
Ilustrasi Jastip – Foto: iStock

Jakarta

Siapa yg tak kenal jasa titip (jastip)? Layanan membantu seseorang berbelanja produk dari mancanegara maupun dalam negeri. Jasa itu disebut menjadi potensi jerih payah menjanjikan.

Jastip umumnya dibuka buat barang-barang seperti, pakaian, sepatu, aksesoris, hingga makanan. Namun, jasa itu menjadi suatu bahaya bagi pelaku jerih payah dalam negeri. Tak hanya itu saja, lantaran tak menyanggupi ketentuan hukum di Indonesia, sanggup merugikan negara dan pelanggan juga.

Untuk itu pemerintah mengendalikan ketat barang bukan eksklusif yg masuk ke Indonesia, tergolong barang jastip dari luar negeri. Pemerintah mempublikasikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 wacana Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Barang Jastip Kena Pajak

Melalui hukum itu, Direktorat Bea dan Cukai menandakan barang bawaan penumpang dari mancanegara tak lagi dibatasi macam dan jumlahnya, namun dikembalikan terhadap hukum sebelumnya. Salah satu yang dipelototi yaitu barang bawaan klasifikasi bukan eksklusif atau jasa titip (jastip).

Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu R. Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan bagi klasifikasi bukan barang bawaan eksklusif tidak ada pembebasan pajak. Makara seluruh barang yang dibawa dalam klasifikasi ini dikenakan pajak.

“Tetapi klasifikasi bukan barang pribadi, barang impor dibawa penumpang selain barang bukan personal used tergolong jastip tidak mendapat pembebasan US$ 500 atas segala nilai barangnya dipungut bea masuk, PPN dan PPh pasal 22 impor,” kata beliau dalam sosialisasi Permendag 07/2024, dikutip dari YouTube Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kamis (2/5/2024).

Aturan barang bawaan penumpang ini atas revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 wacana Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Sebelumnya pembatasan jumlah dan macam barang yang dibawa penumpang dari luar negeri. Namun, dalam implementasinya susah dan menyebabkan protes dari masyarakat. Untuk itulah hukum itu direvisi dan dikembalikan terhadap hukum sebelumnya.

Jadi, terkait hukum barang bawaan penumpang dari mancanegara kembali terhadap hukum sebelumnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 203 tahun 2017 wacana Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yg Dibawa oleh Penumpang dan Awak Wahana Pengangkut.

Baca juga: Tahun Ini Ormas Keagamaan Dapat Jalur Khusus Kelola Tambang

Jastip Terancam Dituntut

Sebelumnya, Menteri Perdagangan yang masih dijabat oleh Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan terhadap para penduduk yg membuka jasa titip (jastip) atau jastiper bagi menaati hukum impor. Di mana segala barang yang tergolong bukan barang eksklusif seluruhnya dikenakan pajak.

Ketentuan ini dijalankan bagi melindungi masyarakat. Menurutnya apa bila barang impor dari jastip itu tak menyanggupi hukum dan merugikan masyarakat, maka sanggup terancam penjara kalau dituntut oleh konsumen.

“Bawa bedak hingga sini orang mukanya rusak selalu gimana? Kan sanggup masuk penjara, (kalau) dituntut. Tapi kalau sudah ada akta BPOM-nya kalau masakan ada akta halalnya ada izin edarnya,” ujar beliau di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).

Oleh alasannya merupakan itu, kalau jastiper menenteng barang dari mancanegara misalnya barang elektronik mesti memiliki Baku Nasional Indonesia (SNI). Kemudian yang menenteng masakan atau minuman mesti memiliki akta dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Bukan soal larangan boleh atau tak, namun kami mesti menghargai hak konsumen. Apalagi misalnya kami bawa masakan hingga sini penduduknya keracunan, siapa yg hendak tanggung jawab? Makanya mesti ada akta dari BPOM ini pantas sehat untuk dimakan,” jelasnya.

Aturan Barang Pribadi

Selain barang bukan pribadi, Direktur Impor Kementerian Perdagangan Arif Sulistyo menyebut ada satu lagi ketentuan barang bawaan penumpang dari mancanegara merupakan jenis barang bawaan eksklusif (personal use). Hal ini dibilang dalam sosialisasi Permendag 07/2024, dikutip dari Youtube Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kamis (2/5/2024).

PMK Nomor 203 Tahun 2017 mengendalikan bahwa barang eksklusif penumpang yg dikategorikan selaku barang personal use yang diperoleh dari mancanegara dengan nilai pabean paling banyak FOB US$ 500 per orang bagi setiap kemunculan diberikan pembebasan bea masuk.

Intinya, klasifikasi barang bawaan eksklusif diberikan pembebasan pajak hingga nilainya US$ 500. Jika terjadi keistimewaan nilai maka, keistimewaan itu akan dikenakan pajak.

“Selisih lebihnya dipungut bea masuk flat 10%, PPN dan PPh pasal 22,” jelasnya.

jastipbarang imporperaturan pemerintahpajak barangperlindungan konsumenkebijakan impor

Exit mobile version