OJK Perusahaan Pembiayaan Belum Penuhi Modal Minimum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa hingga Desember 2024 masih ada 4 perusahaan pembiayaan atau multifinance yang belum memenuhi kewajiban modal minimum sebesar Rp 100 miliar. Selain itu, 11 penyelenggara Peer to Peer (P2P) Lending atau pinjol juga belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 7,5 miliar. “Per Desember 2024, ada 4 dari 146 perusahaan pembiayaan