Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan
Ilustrasi sunat pada perempuan. (Foto: Getty Images/iStockphoto/September15) Jakarta – Indonesia lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 resmi meniadakan praktik sunat pada perempuan. Ketentuan tersebut terang tercantum dalam pasal 102 poin a selaku salah satu upaya kesehatan reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah. “Menghapus praktik sunat