
Jakarta –
PP Muhammadiyah resmi menyatakan diri mulai menemukan proposal pengelolaan tambang dari pemerintah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diteken Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) pada simpulan Mei dahulu.
Sekretaris Generik Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan pihaknya berkomitmen buat memperkuat dan memperluas dakwah dalam bidang ekonomi, tergolong pengelolaan tambang.
“Pengelolaan tambang sesuai anutan Islam, konstitusi dan manajemen profesional, amanah, sarat tanggung jawab, seksama, berorientasi pada kemakmuran sosial, mempertahankan kelestarian alam secara sebanding dan melibatkan sumber daya insani yang andal dan berintegritas tinggi,” ujar Mu’ti membacakan keputusan Hasil Konsolidasi Nasional Muhammadiyah, ditayangkan virtual, Minggu (28/7/2024).
Baca juga: Keputusan Muhammadiyah soal Garap Tambang Keluar Akhir Pekan Ini |
Tawaran pengelolaan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Muhammadiyah sebelumnya disampaikan lewat Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Muhammadiyah juga sebelumnya telah membahas penawaran tersebut dalam meeting pleno pada 13 Juli 2024.
Mu’ti menyodorkan pihaknya sudah mengerjakan analisis masukan, pengkajian, dan mencermati kritik pengelolaan tambang. Pihaknya juga telah menemukan persepsi dari para akademisi dan pengurus tambang, luar biasa lingkungan hidup, majelis dan forum di lingkungan bagi pengelolaan tambang.
“Kedap pleno 13 Juli 2024 di kantor Jakarta tentukan bahwa Muhammadiyah bersiap mengurus kerja keras pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 dengan pertimbangan dan persyaratan,” tegas Mu’ti.
Leave feedback about this